...:::GUGUS 3 CIHAMPELAS MEWUJUDKAN KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN BIDANGNYA :::...

Rabu, 23 November 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA GUGUS III CIHAMPELAS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus III yang berlokasi di Kompleks SD Negeri 1-3 Cihampelas Jalan Raya Cihampelas No 29 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Pasal 3
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1.    Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b.    Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus III Kecamatan Cihampelas
c.    Pembimbing yaitu Ketua Gugus III Kecamatan Cihampelas
d.    Ketua
e.    Wakil Ketua
f.    Sekretaris
g.    Bendahara
h.    Ketua Bidang
i.    Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
j.    Anggota

2.    Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Satu orang Ketua
b.    Satu orang Wakil Ketua
c.    Satu orang Sekretaris
d.    Satu orang Bendahara
e.    3 orang Ketua Bidang
f.    9 orang Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran

3.    Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas yaitu:
a.    Bengkel kerja para guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.
b.    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.

BAB II
VISI dan MISI

Pasal 4
Visi

Terwujudnya kompetensi  guru yang profesional, memiliki kemampuan  dalam bentuk pengetahuan, sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi

Pasal 5
Misi
1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.

    BAB  III
    SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
    Pasal 6
    Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
    1. Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
    3. Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
    4. Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
    5. Sifat keanggotaan Stelsel Pasif.
    6. Anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat tercantum dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.

    Pasal 7
    Syarat dan Prosedur Menjadi Pengurus
    1. Terdaftar sebagai anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
    3. Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa kerja,    mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.

    BAB IV
    PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN

    Pasal 8
    1. Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.
    2. Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
    3. Masa kerja pengurus adalah 4 (tahun) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
    4. Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Bahasa Inggris.
    5. Susunan Pengurus KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat   tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB V
    TUGAS DAN  KEWAJIBAN PENGURUS

    Pasal 9
    Tugas dan Kewajiban
    1. Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


    BAB VI
    RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

    Pasal 10
    1. Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus.
    2. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
    3. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.

    BAB VII
    SURAT MENYURAT DAN STEMPEL

    Pasal 11
    1.    Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
    DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
    UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III

    2.    Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
    3.    Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangan oleh Sekretaris dan  Ketua atau salah satu 
           diantaranya.
    4.    Surat yang dibuat KKG harus berstempel.

    Pasal 12
    1.    Stempel KKG berbentuk lonjong yang memuat tulisan:
    KELOMPOK KERJA GURU     pada bagian lengkung atas
    GUGUS III     pada bagian tengah
    KEC. CIHAMPELAS        pada bagian lengkung bawah
    2.    Warna tinta adalah ungu.
    BAB VIII
    DESKRIPSI TUGAS PENGURUS

    Pasal 13
    Ketua dan Wakil Ketua

    1.    Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
    2.    Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
    3.    Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
    4.    Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
    5.    Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    Pasal 14
    Sekretaris
    1. Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan tindak lanjut)
    2. Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
    3. Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
    4. kut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    5. Menyusun laporan kegiatan
    6. Bersama Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan program tahunan
    7. Penanggung jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
    8. Membuat laporan secara berkala kepada Pembina
    9. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    10. Tugas lain sesuai kebutuhan

    Pasal 15
    Bendahara
    1.    Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program tahunan
    2.    Mengelola keuangan KKG
    3.    Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    4.    Tugas lain sesuai kebutuhan

    BAB IX
    TATA HUBUNGAN KERJA

    Pasal 16
    1.    Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota yang harmonis.
    2.    Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di tingkat Kecamatan.
    3.    Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat Kecamatan.

    BAB X
    PROGRAM KERJA
    Pasal 17
    Prinsi Penyusunan Program Kerja
    Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
    1. Merupakan kegiatan yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu
    2. Menggambarkan aktifitas pembidangan (akademik, Administrasi Umum dan Keuangan, Kemahasiswaan)
    3. Dikelompokkan atas program rutin dan program pengembangan
    4. Program disusun sesuai hirarki struktur organisasi, melalui Rapat Kerja unit aktifitas (RAKER)


    Pasal 18
    Program Kerja
    Program Kerja KKG Gugus III Cihampelas mencakup :
    1.    Program Kerja Jangka Pendek
    2.    Program Kerja Jangka Panjang
    Yang terdiri dari Program Rutin dan Program Pengembangan
    Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang tercantum dalam Lapiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB XI
    PEMBIAYAAN
    Pasal 19
    Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas:
    1. Iuran Bulanan dari seluruh anggota KKG sebesar Rp. 10.000 per bulan.
    2. Pembiayaan kegiatan insidental diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus III yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
    3. Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.

    BAB XII
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 20
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.


    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar