ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus III yang berlokasi di Kompleks SD Negeri 1-3 Cihampelas Jalan Raya Cihampelas No 29 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 3
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1. Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a. Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b. Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus III Kecamatan Cihampelas
c. Pembimbing yaitu Ketua Gugus III Kecamatan Cihampelas
d. Ketua
e. Wakil Ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
h. Ketua Bidang
i. Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
j. Anggota
2. Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a. Satu orang Ketua
b. Satu orang Wakil Ketua
c. Satu orang Sekretaris
d. Satu orang Bendahara
e. 3 orang Ketua Bidang
f. 9 orang Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
3. Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas yaitu:
a. Bengkel kerja para guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.
b. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.
BAB II
VISI dan MISI
Pasal 4
Visi
Terwujudnya kompetensi guru yang profesional, memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi
Pasal 5
Misi
1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.
BAB III
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 6
Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
- Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
- Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
- Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
- Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
- Sifat keanggotaan Stelsel Pasif.
- Anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat tercantum dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 7
Syarat dan Prosedur Menjadi Pengurus
- Terdaftar sebagai anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
- Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
- Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa kerja, mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 8
- Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.
- Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
- Masa kerja pengurus adalah 4 (tahun) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
- Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Bahasa Inggris.
- Susunan Pengurus KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Tugas dan Kewajiban
- Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
- Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 10
- Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus.
- Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
- Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.
BAB VII
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
Pasal 11
1. Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
2. Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
3. Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangan oleh Sekretaris dan Ketua atau salah satu
diantaranya.
4. Surat yang dibuat KKG harus berstempel.
Pasal 12
1. Stempel KKG berbentuk lonjong yang memuat tulisan:
KELOMPOK KERJA GURU pada bagian lengkung atas
GUGUS III pada bagian tengah
KEC. CIHAMPELAS pada bagian lengkung bawah
2. Warna tinta adalah ungu.
4. Surat yang dibuat KKG harus berstempel.
Pasal 12
1. Stempel KKG berbentuk lonjong yang memuat tulisan:
KELOMPOK KERJA GURU pada bagian lengkung atas
GUGUS III pada bagian tengah
KEC. CIHAMPELAS pada bagian lengkung bawah
2. Warna tinta adalah ungu.
BAB VIII
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Ketua dan Wakil Ketua
1. Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
2. Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
3. Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
4. Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
5. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
Pasal 14
Sekretaris
- Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan tindak lanjut)
- Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
- Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
- kut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
- Menyusun laporan kegiatan
- Bersama Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan program tahunan
- Penanggung jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
- Membuat laporan secara berkala kepada Pembina
- Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
- Tugas lain sesuai kebutuhan
Pasal 15
Bendahara
1. Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program tahunan
2. Mengelola keuangan KKG
3. Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
4. Tugas lain sesuai kebutuhan
BAB IX
TATA HUBUNGAN KERJA
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 16
1. Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota yang harmonis.
2. Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di tingkat Kecamatan.
3. Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat Kecamatan.
BAB X
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 17
Prinsi Penyusunan Program Kerja
Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
Prinsi Penyusunan Program Kerja
Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
- Merupakan kegiatan yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu
- Menggambarkan aktifitas pembidangan (akademik, Administrasi Umum dan Keuangan, Kemahasiswaan)
- Dikelompokkan atas program rutin dan program pengembangan
- Program disusun sesuai hirarki struktur organisasi, melalui Rapat Kerja unit aktifitas (RAKER)
Pasal 18
Program Kerja
Program Kerja KKG Gugus III Cihampelas mencakup :
1. Program Kerja Jangka Pendek
2. Program Kerja Jangka Panjang
Yang terdiri dari Program Rutin dan Program Pengembangan
Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang tercantum dalam Lapiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XI
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas:
Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas:
- Iuran Bulanan dari seluruh anggota KKG sebesar Rp. 10.000 per bulan.
- Pembiayaan kegiatan insidental diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus III yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
- Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB XII
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 20
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
- Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.
Ditetapkan di : Cihampelas
Tanggal : ........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar