...:::GUGUS 3 CIHAMPELAS MEWUJUDKAN KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN BIDANGNYA :::...

Rabu, 23 November 2011

ANGGARAN DASAR KKG GUGUS 3 CIHAMPELAS

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014


MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,

Kami kelompok guru Sekolah Dasar Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sekolah Dasar Gugus III, demi terbangunnya masyarakat modern  yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat KKG GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT



Pasal 2
Dasar Pendirian
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar dan Pendidikan Non Formal Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat No. ............. Tanggal .........................................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas berkedudukan di wilayah Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
  2. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
  1.  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
  2.  Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman          serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
  6. Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program merencanakan, mengorganisir dan melaksanakan seluruh program kerja selama masa kerja.
  7. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Sarana Prasarana mengembangkan keberlangsungan organisasi.
  8. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menjalin kerja sama dengan pihak terkait demi kepentingan dan jalannya roda organisasi.
  9. Koordinator guru kelas dan koordinator guru mata pelajaran mengakomodasi kebutuhan seluruh guru.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
  1. Anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar kelas I, II, III, IV, V, VI, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan dan Bahasa Inggris di lingkungan Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.    Kegiatan Rutin:
1.    Diskusi permasalahan pembelajaran
2.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.    Analisis kurikulum
4.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B.    Kegiatan Pengembangan:
1.    Penelitian
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6.    Penyusunan website KKG/MGMP
7.    Forum KKG/MGMP provinsi
8.    Kompetisi kinerja guru
9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.    Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.    Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
  1. Pembiayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas              Kabupaten Bandung Barat berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain  yang tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua per tiga Anggota yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.

Pasal 16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
  1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat di Cihampelas tanggal ....................
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di     : Cihampelas
Tanggal         : ........................




KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT


Sekertaris,



ANWAR, S.Pd
NIP.

Ketua,


AGUS SAEPULLOH, S.Pd
NIP. 198110222009011012




Mengetahui    
Ketua Gugus III



Drs.H.AHMAD SAEPUDIN, M.Pd
NIP. 1959090719820110002

  Mengetahui,
Pengawas TK/SD Kec. Cihampelas



H.ASEP JAJANG, S.Pd
NIP.

Menyetujui,
Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan Cihampelas



H I D A Y A T, M.M.Pd
NIP. 19620410 198305 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar