...:::GUGUS 3 CIHAMPELAS MEWUJUDKAN KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN BIDANGNYA :::...

Selasa, 29 November 2011

Pendidikan Berkarakter

Selama ini pendidikan di Indonesia lebih mengutamakan aspek kognitif  atau aspek intelektual yang mengedepankan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan berpikir. Bagi negara berkembang mengutamakan penyerapan ilmu pengetahuan berharap untuk mengejar ketinggalan terhadap negara yang telah maju. Salah satu wujud pelaksanaan adalah melalui lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan mampu mencetak lulusan yang hafal teori-teori pelajaran, pintar menjawab soal-soal pertanyaan, selembar surat tanda tamat belajar dengan nilai tinggi. Namun, mampukah mencetak manusia-manusia bermoral dan beriman, serta siap menghadapi tantangan, jujur, disiplin,  bertanggungjawab dan lain sebagainya?
Yang terjadi saat ini, pendidikan seakan menjadi persyaratan utama dalam segala hal. Mulai dari melamar kerja, jenjang karier sampai melamar wanita cenderung sebuah pertanyaan yang sering muncul tentang pendidikannya.
Kenyataan, pendidikan hanya mencari nilai bukan ilmu, pendidikan hanya sebagai syarat bukan pengetahuan, maka ditempuh dengan berbagai macam cara untuk mewujudkannya. Akhirnya yang muncul lulusan-lulusan yang siap kerja tapi tidak bisa bekerja, siap naik karier tapi tidak mampu berpikir dan siap meraih prestasi tapi tidak dapat beradaptasi.
Untuk itu, Indonesia sebagai negara yang siap maju, membutuhkan manusia-manusia berkarakter sesuai dengan kepribadian bangsa, negara dan agama. Salah satu upaya mewujudkannya adalah melalui pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter diharapkan dapat mengimbangi hasil pendidikan dalam diri peserta didik.
Sebenarnya pendidikan berkarakter telah lama berkembang seiring dengan pendidikan itu sendiri. Pendidikan merupakan sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Hanya saja aspek tertentu lebih diutamakan.
Meskipun bisa dikatakan terlambat, Pemerintah Indonesia kembali mulai menerapkan Pendidikan Berbasis Karakter dengan menyelipkan ke dalam kurikulum pendidikan yang baru (baca: penyesuaian) sebagaimana tertuang  dalam U.U.R.I No.  20  Tahun  2003,  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional,
Bab II:
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 2)
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, beakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (Pasal 3)

9 Pilar pendidikan berkarakter

  1. Cinta Tuhan dan segenap ciptaan Nya.
  2. Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian.
  3. Kejujuran /amanah dan kearifan.
  4. Hormat dan santun.
  5. Dermawan suka menolong dan gotong royong/ kerjasama.
  6. Percaya diri, kreatif dan bekerja keras.
  7. Kepemimpinan dan keadilan.
  8. Baik dan rendah hati
  9. Toleransi kedamaian dan kesatuan.
Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, pendidik, peserta didik serta orang tua dalam mewujudkan pendidikan berkarakter di Indonesia. Semoga. 
Sumber;lenterakecil

Sambutan MENDIKNAS Saat Hut Guru ke-66

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
dan Salam Sejahtera,
Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha  Esa, Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita masih bisa menjalankan aktivitas pengabdian di dunia pendidikan dan kebudayaan dengan baik.
Perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para Guru, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kesempatan ini pula, saya ucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2011 dan sekaligus selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Hadirin sekalian yang saya muliakan
Seorang guru teladan pernah ditanya mengapa dia tertarik menjadi guru? Jawabnya adalah karena guru (bahkan hanya guru) yang dapat merasakan dan menyentuh pinggiran masa depan. Dia tidak berharap dapat menyentuh masa depan karena hal itu adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi cukup dapat menyentuh pinggiran masa depan, karena melalui persinggungan dengan peserta didiknya yang mewakili masa depan tersebut, profesi guru menjadi jauh lebih menarik daripada profesi yang lain. Itulah sesungguhnya jawaban Guru Teladan. 
Kemampuan menyentuh masa depan, walaupun hanya pinggirannya, menempatkan guru pada tanggung jawab yang sangat berat, namun mulia; karena kemampuan dan kesempatan itu tidak dimiliki yang lain. Pada dirinya tertumpu beban tanggung jawab menyiapkan masa depan yang lebih baik, yaitu dengan berfungsi sebagai jembatan bagi para peserta didik untuk melintas menuju masa depan mereka.  Ke masa depan yang bagaimana peserta didik akan dibawa tergantung pada jembatan itu. Dari tiga penggalan masa (masa lalu, masa kini, dan masa depan), masa depanlah yang menjadi tujuan dengan memanfaatkan sebaik-baiknya masa
lalu dan masa kini. Tugas guru sangat mulia karena menyiapkan generasi penerus demi masa depannya yang lebih baik, lebih berbudaya, dan sekaligus membangun peradaban. Dengan demikian, secara hakiki dan asali (
genuine) guru adalah mulia, menjadi guru berarti menjadi mulia, bahkan kemuliaannya sama sekali tidak memerlukan atribut tambahan (aksesori). Memuliakan profesi yang mulia (guru) adalah kemuliaan, dan hanya orang-orang mulia yang tahu bagaimana memuliakan dan menghargai kemuliaan.
 
Hadirin sekalian yang saya hormati
Bertanggung jawab terhadap pembentukan masa depan menunjukkan bahwa guru berbeda dari profesi lainnya. Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan apabila sebagai profesi, guru mendapat kehormatan memiliki Hari Guru. Kehormatan yang tinggi ini memiliki implikasi pentingnya profesionalitas guru.

Profesionalitas guru akan terasa hasilnya pada masa depan, yang apabila salah arah, akan mustahil diputar kembali untuk memperbaikinya, karena pendidikan adalah proses yang tidak bisa dibalik ( irreversible process). Dampaknya yang masif di masa yang jauh di depan mengharuskan upaya pemeliharaan dan peningkatan profesionalitas guru yang dilakukan secara berkelanjutan dan seksama. Kita tidak boleh terjebak hanya karena pertimbangan kepentingan praktis sesaat.

Hubungan antara profesionalitas dan kompetensi ibarat keberadaan unsur oksigen di dalam air. Mustahil akan ada air tanpa kehadiran unsur oksigen. Oleh karena itu, pemikiran tentang pentingnya pengukuran (uji) kompetensi yang dikaitkan dengan proses sertifikasi adalah suatu keniscayaan. Hal ini dilakukan untuk mengukur lebih teliti kesiapan menjalani profesi guru dan menjamin bahwa masa depan tidak salah arah.
Ke depan bukan hanya kesiapan yang akan diukur, tetapi lebih jauh lagi adalah kelayakan seseorang menjalani profesi guru. Dengan cara ini kita dapat menjamin bahwa menjadi guru, selain karena panggilan hati nurani, ia telah siap dan layak menjalani profesi guru. Pemberian perhatian secara khusus mulai dari perekrutan calon guru, pendidikan guru, peningkatan profesionalitas, sampai dengan perlindungan dan kesejahteraan guru harus dilakukan.

Kelayakan menjalani profesi guru sangat diperlukan mengingat tugas guru memiliki ukuran multi-dimensional yang sangat kompleks dan terkait dengan penyiapan generasi penerus yang lebih baik dalam segala hal. Ketidaklayakan guru, bisa berakibat terjadinya kecacatan dalam proses pembentukan pola pikir, pengasahan
mata hati, dan pembiasaan perilaku sosial peserta didik. Sebagai jembatan ke masa depan, guru harus memastikan bahwa peserta didiknya adalah jembatan bagi masa depan mereka menuju ke masa depan berikutnya. 

Hadirin sekalian yang saya hormati
Dalam mempersiapkan masa depan, guru tidak cukup hanya mengajarkan apa yang diketahuinya karena hal itu bisa menjadi tidak relevan lagi pada masa ketika peserta didik menjalani kehidupan mereka sendiri. Guru yang baik akan menjelaskan sesuatu kepada muridnya sehingga paham, tetapi guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan memotivasi muridnya, sehingga mampu berbuat sesuatu yang baik dengan kemampuannya sendiri. Di sinilah pentingnya Guru sebagai sumber keteladanan dan kemampuan dalam menumbuhkan motivasi.

Sebagaimana yang diujarkan dalam kata-kata bijak, satu tindakan baik dari seorang murid yang berasal dari inspirasi seorang guru adalah lebih penting daripada semua hapalan dan ilmu yang diperolehnya selama sekolah. Kemampuan membentuk karakter peserta didik tidak boleh terabaikan, tetapi menjadi satu kesatuan dari tugas guru. Tugas dunia pendidikan adalah membentuk kepribadian yang ungguldan mulia, serta mengajarkan pengetahuan dan keterampilan. Kemampuan semacam ini hanya dimiliki oleh sedikit orang yang berbakat, berhasrat, dan berkemampuan menjadi guru.  Orang yang sedikit itu adalah Ibu dan Bapak Guru.
Berbahagialah wahai Ibu dan Bapak guru sekalian yang telah terpilih mengemban tugas suci kemanusiaan ini.

Hadirin sekalian yang saya hormati
Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Selamat berhari Guru, harinya orang-orang mulia yang tugasnya menyiapkan kemuliaan bagi generasi menuju masa depan yang lebih mulia; orang yang paham bagaimana menjaga kemuliaan dan akhirnya, insya-Allah kita semua akan dimuliakan oleh Yang Maha Mulia.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Guru

Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber; Kemendiknas

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sumber; Kemendiknas

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan di Indonesia. Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (atau sederajat) selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Pendidikan dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan pendidikan dasar negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Minggu, 27 November 2011

Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 3 Cihampelas

Kelompok Kerja Guru (KKG)

Sangat dibutuhkannya Kelompok Kerja Bagi Guru guna pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pengembangan KKG dan MGMP memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG atau MGMP.
Pengembangan sumber daya pendidikan khususnya pengembangan prefesional guru merupakan salah satu usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Upaya-upaya tersebut diatas terus dikembangkan dalam rangka kemajuan pendidikan. Tetapi masih menghadapi berbagai kendala dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu penyebabnya adalah belum berjalannya Kelompok Kerja Guru secara optimal dan berkesinambungan serta tidak terorganisir karena terbatasnya kemampuan secara financial.
Kelompok Kerja Guru (KKG) menjadi wadah pengembangan profesi bagi guru masih mempunyai banyak kendala dalam mewujudkan peranan yang sesungguhnya sebagai wadah pengembangan profesi. Faktor keanggotaan (peserta KKG) sebagian masih memandang bahwa pertemuan dalam KKG hanya sebagai rutinitas belaka, disamping itu para anggota hanya sebagian kecil yang aktif dan rutin mengikuti kegiatan di KKG.
Akibatnya sekolah kualitas pembelajaran yang tidak memuaskan karena tidak ada motifasi-motifasi guru yang muncul dalam proses pembelajaran sebagai prestasi peserta. Oleh karena itulah diperlukan profesionalitas guru yang salah satunya untuk meningkatkan itu adalah melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).
Berangkat dalam kenyataan seperti yang dikemukakan diatas maka Kelompok Kerja Guru kedepan harus berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini.
Salah satu cara untuk mengakali cara tersebut adalah memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) secara optimal terorganisir dan berkesinambungan. Dan di dukung oleh bantuan dalam rangka peningkatan mutu guru. Sehingga dapat tercapai hasil yang diharapkan dan mencitakan guru yang profesionalisme.

Kamis, 24 November 2011

Visi Dan Misi

VISI DAN MISI KKG GUGUS III CIHAMPELAS
UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
KAB. BANDUNG BARAT


VISI KKG

Terwujudnya kompetensi guru yang profesional, memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan , sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi

MISI KKG

1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.

Profil KKG Gugus 3 Cihampelas

Metode Karya Wisata

METODE KARYAWISATA

Dengan metode karyawisata, guru mengajak siswa ke suatu tempat ( objek ) tertentu untuk mempelajari sesuatu dalam rangka suatu pelajaran di sekolah. Berbeda dengan darmawisata, di sini para siswa sekedar pergi ke suatu tempat untuk rekreasi. Metode karyawisata berguna bagi siswa untuk membantu mereka memahami kehidupan ril dalam lingkungan beserta segala masalahnya . Misalnya, siswa diajak ke museum, kantor, percetakan, bank, pengadilan, atau ke suatu tempat yang mengandung nilai sejarah / kebudayaan tertentu.

Langkah - langkah pelaksanaan :

a. Persiapan
  • Merencanakan tujuan karyawisata. Untuk menetapkan tujuan ini ditunjuk suatu panitia dibawah bimbingan guru, untuk mengadakan survei ke objek yang dituju. Dalam kunjungan pendahuluan ini sudah harus diperoleh data tentang objek antara lain tentang lokasi, aspek - aspek yang dipelajari, jalan yang ditempuh, penginapan, makan dan biaya transportasi, bila objek yang dituju jauh.
b. Perencanaan
  • Hasil kunjungan pendahuluan ( survei ) dibicarakan bersama dalam rangka menyusun perencanaan yang meliputi : tujuan karyawisata, pembagian objek sesuai dengan tujuan,jenis objek sesuai dengan tujuan, jenis objek serta jumlah siswa
  • Dibentuk panitia secara lengkap, termasuk ketua tiap kelompok / seksi
  • Menentukan metode mengumpulkan data, mungkin berwujud wawancara, pengamatan langsung, dokumentasi
  • Penyusunan acara selama karyawisata berlangsung. Kepada para siswa harus ditanamkan disiplin dalam mentaati jadwal yang telah direncanakan sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan rencana
  • Mengurus perizinan
  • Menentukan biaya, penginapan, konsumsi serta peralatan yang diperlukan

c. Pelaksanan
  • Siswa melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan dalam rencana kunjungan, sedangkan guru mengawasi, membimbing, bila perlu menegur sekiranya ada siswa yang kurang mentaati tata tertib sesuai acara
d. Pembuatan laporan
  • Hasil yang diperoleh dan kegiatan karyawisata ditulis dalam bentuk laporan yang formatnya telah disepakati bersama

RUMUS & CONTOH HITUNGAN ZAKAT FITRAH, MAL DAN PROFESI

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Berikut  rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
 Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.

Sumber : web organisasi.org

STOP KEKERASAN PADA ANAK

KISAH YANG SANGAT MEMILUKAN !
(Muhasabah hati u para orang tua yg mungkin suka lupa diri pada buah hati)

Anak perempuan kecil yang malang ini memberitahukan ibunya,"Mama, aku baru saja melukis memakai lipstik mama".

... Ibunya yang mendengar hal itu lalu melihat lipstik mahal yang baru saja dibelinya telah tinggal setengah dan wajah dan tangan dan baju anak perempuan telah belepotan dengan lipstik tersebut. Dengan sangat marah, ibu itu mengamuk dan memukuli anak perempuan kecil yang malang tersebut tanpa menghiraukan tangisan dan jeritan dari mulut kecilnya.

Kemudian setelah berhasil melampiaskan emosinya, ibu ini baru sadar kalau anak perempuannya sudah gak bergerak lagi. Ia pun menguncangkan tubuh anaknya sambil menangis dan memohon agar anak perempuannya membuka matanya.

Tapi terlambat,..... jantung anak perempuan itu telah berhenti berdetak.
Dan saat sang ibu melihat ke seprei tempat tidur anaknya, disitu tertulis sebuah tulisan dengan tinta lipstik merah yang tertulis: "Mama, aku sangat mencintaimu".

(Di share dari saudariku Nida Rahmi Muchlisi)

Ciri Guru Profesional

10 ciri guru profesional

1. Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka.   Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.

2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.

3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa  mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,  membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi  panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.

6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.

7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga  memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.

8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

9. Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan  mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.

10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.

Mengapa ICT sangat Penting ?

  1. Merupakan salah satu Kompetensi Pedagogik Guru (memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran)
  2. Merupakan satu dari literasi abad 21 (media, multikultural, informasi, teknologi)
  3. Mendukung pengembangan profesional secara berkelanjutan
  4. Menggunakan komputer sebagai alat bantu menulis
  5. Menggunakan komputer sebagai alat bantu mengolah data
  6. Menggunakan komputer sebagai alat bantu pembuatan dan penyajian slide presentasi
  7. Menggunakan komputer untuk mencari, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi di Internet secara efektif, efisien, dan beretika
  8. Menggunakan sarana komunikasi berbasis Internet secara efektif, efisien dan beretika

ANGGOTA KKG GUGUS III Cihampelas

1. SDN 1 Cihampelas (SD Inti)
2. SDN 2 Cihampelas (SD Imbas)
3. SDN 3 Cihampelas (SD Imbas)
4. SDN Cisarongge (SD Imbas)
5. SDN Jembatan Baru (SD Imbas)
6. SDN Sukagalih (SD Imbas)
7. SDN Tirtajaya (SD Imbas)
8. SD-IT At-Taqwa (SD Imbas)

Rabu, 23 November 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA GUGUS III CIHAMPELAS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus III yang berlokasi di Kompleks SD Negeri 1-3 Cihampelas Jalan Raya Cihampelas No 29 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Pasal 3
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1.    Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b.    Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus III Kecamatan Cihampelas
c.    Pembimbing yaitu Ketua Gugus III Kecamatan Cihampelas
d.    Ketua
e.    Wakil Ketua
f.    Sekretaris
g.    Bendahara
h.    Ketua Bidang
i.    Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
j.    Anggota

2.    Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Satu orang Ketua
b.    Satu orang Wakil Ketua
c.    Satu orang Sekretaris
d.    Satu orang Bendahara
e.    3 orang Ketua Bidang
f.    9 orang Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran

3.    Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas yaitu:
a.    Bengkel kerja para guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.
b.    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.

BAB II
VISI dan MISI

Pasal 4
Visi

Terwujudnya kompetensi  guru yang profesional, memiliki kemampuan  dalam bentuk pengetahuan, sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi

Pasal 5
Misi
1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.

    BAB  III
    SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
    Pasal 6
    Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
    1. Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
    3. Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
    4. Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
    5. Sifat keanggotaan Stelsel Pasif.
    6. Anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat tercantum dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.

    Pasal 7
    Syarat dan Prosedur Menjadi Pengurus
    1. Terdaftar sebagai anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
    3. Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa kerja,    mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.

    BAB IV
    PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN

    Pasal 8
    1. Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.
    2. Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
    3. Masa kerja pengurus adalah 4 (tahun) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
    4. Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Bahasa Inggris.
    5. Susunan Pengurus KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat   tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB V
    TUGAS DAN  KEWAJIBAN PENGURUS

    Pasal 9
    Tugas dan Kewajiban
    1. Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


    BAB VI
    RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

    Pasal 10
    1. Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus.
    2. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
    3. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.

    BAB VII
    SURAT MENYURAT DAN STEMPEL

    Pasal 11
    1.    Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
    DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
    UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III

    2.    Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
    3.    Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangan oleh Sekretaris dan  Ketua atau salah satu 
           diantaranya.
    4.    Surat yang dibuat KKG harus berstempel.

    Pasal 12
    1.    Stempel KKG berbentuk lonjong yang memuat tulisan:
    KELOMPOK KERJA GURU     pada bagian lengkung atas
    GUGUS III     pada bagian tengah
    KEC. CIHAMPELAS        pada bagian lengkung bawah
    2.    Warna tinta adalah ungu.
    BAB VIII
    DESKRIPSI TUGAS PENGURUS

    Pasal 13
    Ketua dan Wakil Ketua

    1.    Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
    2.    Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
    3.    Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
    4.    Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
    5.    Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    Pasal 14
    Sekretaris
    1. Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan tindak lanjut)
    2. Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
    3. Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
    4. kut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    5. Menyusun laporan kegiatan
    6. Bersama Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan program tahunan
    7. Penanggung jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
    8. Membuat laporan secara berkala kepada Pembina
    9. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    10. Tugas lain sesuai kebutuhan

    Pasal 15
    Bendahara
    1.    Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program tahunan
    2.    Mengelola keuangan KKG
    3.    Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    4.    Tugas lain sesuai kebutuhan

    BAB IX
    TATA HUBUNGAN KERJA

    Pasal 16
    1.    Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota yang harmonis.
    2.    Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di tingkat Kecamatan.
    3.    Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat Kecamatan.

    BAB X
    PROGRAM KERJA
    Pasal 17
    Prinsi Penyusunan Program Kerja
    Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
    1. Merupakan kegiatan yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu
    2. Menggambarkan aktifitas pembidangan (akademik, Administrasi Umum dan Keuangan, Kemahasiswaan)
    3. Dikelompokkan atas program rutin dan program pengembangan
    4. Program disusun sesuai hirarki struktur organisasi, melalui Rapat Kerja unit aktifitas (RAKER)


    Pasal 18
    Program Kerja
    Program Kerja KKG Gugus III Cihampelas mencakup :
    1.    Program Kerja Jangka Pendek
    2.    Program Kerja Jangka Panjang
    Yang terdiri dari Program Rutin dan Program Pengembangan
    Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang tercantum dalam Lapiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB XI
    PEMBIAYAAN
    Pasal 19
    Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas:
    1. Iuran Bulanan dari seluruh anggota KKG sebesar Rp. 10.000 per bulan.
    2. Pembiayaan kegiatan insidental diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus III yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
    3. Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.

    BAB XII
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 20
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.


    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................

    ANGGARAN DASAR KKG GUGUS 3 CIHAMPELAS

    ANGGARAN DASAR
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
    KECAMATAN CIHAMPELAS
    KABUPATEN BANDUNG BARAT
    PROVINSI JAWA BARAT
    MASA KERJA 2011-2014


    MUKADIMAH

    Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,

    Kami kelompok guru Sekolah Dasar Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sekolah Dasar Gugus III, demi terbangunnya masyarakat modern  yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

    Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :



    BAB I
    NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
    Pasal 1
    Nama
    Organisasi profesi ini diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat KKG GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT



    Pasal 2
    Dasar Pendirian
    Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar dan Pendidikan Non Formal Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat No. ............. Tanggal .........................................

    BAB II
    KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
    Pasal 3
    Kedudukan dan Sifat
    1. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas berkedudukan di wilayah Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

    Pasal 4
    Tujuan
    Tujuan organisasi profesi ini adalah :
    1.  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
    2.  Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman          serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
    3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
    4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
    5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
    6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
    7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

    BAB III
    ORGANISASI
    Pasal 5
    Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
    Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 6
    Hak dan Kewajiban Pengurus
    Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
    1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
    2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
    3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
    4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
    5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
    6. Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program merencanakan, mengorganisir dan melaksanakan seluruh program kerja selama masa kerja.
    7. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Sarana Prasarana mengembangkan keberlangsungan organisasi.
    8. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menjalin kerja sama dengan pihak terkait demi kepentingan dan jalannya roda organisasi.
    9. Koordinator guru kelas dan koordinator guru mata pelajaran mengakomodasi kebutuhan seluruh guru.

    BAB IV
    KEPENGURUSAN
    Pasal 7
    Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
    1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
    2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
    3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


    BAB V
    KEANGGOTAAN
    Pasal 8
    Syarat Keanggotaan
    1. Anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar kelas I, II, III, IV, V, VI, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan dan Bahasa Inggris di lingkungan Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
    2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 9
    Hak dan Kewajiban Anggota
    Kewajiban anggota adalah:
    1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
    2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
    3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
    4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
    5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
    6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
    7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

    BAB VI
    KEGIATAN
    Pasal 10
    Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
    A.    Kegiatan Rutin:
    1.    Diskusi permasalahan pembelajaran
    2.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
    3.    Analisis kurikulum
    4.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
    5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

    B.    Kegiatan Pengembangan:
    1.    Penelitian
    2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
    3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
    4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
    5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP
    6.    Penyusunan website KKG/MGMP
    7.    Forum KKG/MGMP provinsi
    8.    Kompetisi kinerja guru
    9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
    10.    Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
    11.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
    12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
    13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

    BAB VII
    PROGRAM KERJA
    Pasal 11
    Penyusunan Program Kerja
    1.    Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
    2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB VIII
    PEMBIAYAAN
    Pasal 12
    1. Pembiayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas              Kabupaten Bandung Barat berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain  yang tidak mengikat.
    2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB IX
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 13
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.
    BAB X
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
    DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
    Pasal 14
    Perubahan Anggaran Dasar
    1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
    3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua per tiga Anggota yang hadir.
    4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
    Pasal 15
    Tata Tertib
    Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.

    Pasal 16
    Pembubaran
    1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
    3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.

    BAB XI
    PENUTUP
    Pasal 17
    1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat di Cihampelas tanggal ....................
    2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................




    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS
    KECAMATAN CIHAMPELAS
    KABUPATEN BANDUNG BARAT
    PROVINSI JAWA BARAT


    Sekertaris,



    ANWAR, S.Pd
    NIP.

    Ketua,


    AGUS SAEPULLOH, S.Pd
    NIP. 198110222009011012




    Mengetahui    
    Ketua Gugus III



    Drs.H.AHMAD SAEPUDIN, M.Pd
    NIP. 1959090719820110002

      Mengetahui,
    Pengawas TK/SD Kec. Cihampelas



    H.ASEP JAJANG, S.Pd
    NIP.

    Menyetujui,
    Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan Cihampelas



    H I D A Y A T, M.M.Pd
    NIP. 19620410 198305 1 004

    Sabtu, 08 Oktober 2011

    Posting Awal

    Syukur alhamdulillah Blogspot KKG Gugus 3 Cihampelas baru diposting, mudah2an kedepannya akan berguna bagi diri kita sebagai tenaga pendidik