...:::GUGUS 3 CIHAMPELAS MEWUJUDKAN KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN BIDANGNYA :::...

Selasa, 29 November 2011

Pendidikan Berkarakter

Selama ini pendidikan di Indonesia lebih mengutamakan aspek kognitif  atau aspek intelektual yang mengedepankan pengetahuan, pemahaman serta keterampilan berpikir. Bagi negara berkembang mengutamakan penyerapan ilmu pengetahuan berharap untuk mengejar ketinggalan terhadap negara yang telah maju. Salah satu wujud pelaksanaan adalah melalui lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan mampu mencetak lulusan yang hafal teori-teori pelajaran, pintar menjawab soal-soal pertanyaan, selembar surat tanda tamat belajar dengan nilai tinggi. Namun, mampukah mencetak manusia-manusia bermoral dan beriman, serta siap menghadapi tantangan, jujur, disiplin,  bertanggungjawab dan lain sebagainya?
Yang terjadi saat ini, pendidikan seakan menjadi persyaratan utama dalam segala hal. Mulai dari melamar kerja, jenjang karier sampai melamar wanita cenderung sebuah pertanyaan yang sering muncul tentang pendidikannya.
Kenyataan, pendidikan hanya mencari nilai bukan ilmu, pendidikan hanya sebagai syarat bukan pengetahuan, maka ditempuh dengan berbagai macam cara untuk mewujudkannya. Akhirnya yang muncul lulusan-lulusan yang siap kerja tapi tidak bisa bekerja, siap naik karier tapi tidak mampu berpikir dan siap meraih prestasi tapi tidak dapat beradaptasi.
Untuk itu, Indonesia sebagai negara yang siap maju, membutuhkan manusia-manusia berkarakter sesuai dengan kepribadian bangsa, negara dan agama. Salah satu upaya mewujudkannya adalah melalui pendidikan berkarakter. Pendidikan berkarakter diharapkan dapat mengimbangi hasil pendidikan dalam diri peserta didik.
Sebenarnya pendidikan berkarakter telah lama berkembang seiring dengan pendidikan itu sendiri. Pendidikan merupakan sebuah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Hanya saja aspek tertentu lebih diutamakan.
Meskipun bisa dikatakan terlambat, Pemerintah Indonesia kembali mulai menerapkan Pendidikan Berbasis Karakter dengan menyelipkan ke dalam kurikulum pendidikan yang baru (baca: penyesuaian) sebagaimana tertuang  dalam U.U.R.I No.  20  Tahun  2003,  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional,
Bab II:
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 2)
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, beakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” (Pasal 3)

9 Pilar pendidikan berkarakter

  1. Cinta Tuhan dan segenap ciptaan Nya.
  2. Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian.
  3. Kejujuran /amanah dan kearifan.
  4. Hormat dan santun.
  5. Dermawan suka menolong dan gotong royong/ kerjasama.
  6. Percaya diri, kreatif dan bekerja keras.
  7. Kepemimpinan dan keadilan.
  8. Baik dan rendah hati
  9. Toleransi kedamaian dan kesatuan.
Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, pendidik, peserta didik serta orang tua dalam mewujudkan pendidikan berkarakter di Indonesia. Semoga. 
Sumber;lenterakecil

Sambutan MENDIKNAS Saat Hut Guru ke-66

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
dan Salam Sejahtera,
Alhamdulillah, puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha  Esa, Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita masih bisa menjalankan aktivitas pengabdian di dunia pendidikan dan kebudayaan dengan baik.
Perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para Guru, tenaga pendidik, dan kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kesempatan ini pula, saya ucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2011 dan sekaligus selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Hadirin sekalian yang saya muliakan
Seorang guru teladan pernah ditanya mengapa dia tertarik menjadi guru? Jawabnya adalah karena guru (bahkan hanya guru) yang dapat merasakan dan menyentuh pinggiran masa depan. Dia tidak berharap dapat menyentuh masa depan karena hal itu adalah sesuatu yang mustahil. Tetapi cukup dapat menyentuh pinggiran masa depan, karena melalui persinggungan dengan peserta didiknya yang mewakili masa depan tersebut, profesi guru menjadi jauh lebih menarik daripada profesi yang lain. Itulah sesungguhnya jawaban Guru Teladan. 
Kemampuan menyentuh masa depan, walaupun hanya pinggirannya, menempatkan guru pada tanggung jawab yang sangat berat, namun mulia; karena kemampuan dan kesempatan itu tidak dimiliki yang lain. Pada dirinya tertumpu beban tanggung jawab menyiapkan masa depan yang lebih baik, yaitu dengan berfungsi sebagai jembatan bagi para peserta didik untuk melintas menuju masa depan mereka.  Ke masa depan yang bagaimana peserta didik akan dibawa tergantung pada jembatan itu. Dari tiga penggalan masa (masa lalu, masa kini, dan masa depan), masa depanlah yang menjadi tujuan dengan memanfaatkan sebaik-baiknya masa
lalu dan masa kini. Tugas guru sangat mulia karena menyiapkan generasi penerus demi masa depannya yang lebih baik, lebih berbudaya, dan sekaligus membangun peradaban. Dengan demikian, secara hakiki dan asali (
genuine) guru adalah mulia, menjadi guru berarti menjadi mulia, bahkan kemuliaannya sama sekali tidak memerlukan atribut tambahan (aksesori). Memuliakan profesi yang mulia (guru) adalah kemuliaan, dan hanya orang-orang mulia yang tahu bagaimana memuliakan dan menghargai kemuliaan.
 
Hadirin sekalian yang saya hormati
Bertanggung jawab terhadap pembentukan masa depan menunjukkan bahwa guru berbeda dari profesi lainnya. Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan apabila sebagai profesi, guru mendapat kehormatan memiliki Hari Guru. Kehormatan yang tinggi ini memiliki implikasi pentingnya profesionalitas guru.

Profesionalitas guru akan terasa hasilnya pada masa depan, yang apabila salah arah, akan mustahil diputar kembali untuk memperbaikinya, karena pendidikan adalah proses yang tidak bisa dibalik ( irreversible process). Dampaknya yang masif di masa yang jauh di depan mengharuskan upaya pemeliharaan dan peningkatan profesionalitas guru yang dilakukan secara berkelanjutan dan seksama. Kita tidak boleh terjebak hanya karena pertimbangan kepentingan praktis sesaat.

Hubungan antara profesionalitas dan kompetensi ibarat keberadaan unsur oksigen di dalam air. Mustahil akan ada air tanpa kehadiran unsur oksigen. Oleh karena itu, pemikiran tentang pentingnya pengukuran (uji) kompetensi yang dikaitkan dengan proses sertifikasi adalah suatu keniscayaan. Hal ini dilakukan untuk mengukur lebih teliti kesiapan menjalani profesi guru dan menjamin bahwa masa depan tidak salah arah.
Ke depan bukan hanya kesiapan yang akan diukur, tetapi lebih jauh lagi adalah kelayakan seseorang menjalani profesi guru. Dengan cara ini kita dapat menjamin bahwa menjadi guru, selain karena panggilan hati nurani, ia telah siap dan layak menjalani profesi guru. Pemberian perhatian secara khusus mulai dari perekrutan calon guru, pendidikan guru, peningkatan profesionalitas, sampai dengan perlindungan dan kesejahteraan guru harus dilakukan.

Kelayakan menjalani profesi guru sangat diperlukan mengingat tugas guru memiliki ukuran multi-dimensional yang sangat kompleks dan terkait dengan penyiapan generasi penerus yang lebih baik dalam segala hal. Ketidaklayakan guru, bisa berakibat terjadinya kecacatan dalam proses pembentukan pola pikir, pengasahan
mata hati, dan pembiasaan perilaku sosial peserta didik. Sebagai jembatan ke masa depan, guru harus memastikan bahwa peserta didiknya adalah jembatan bagi masa depan mereka menuju ke masa depan berikutnya. 

Hadirin sekalian yang saya hormati
Dalam mempersiapkan masa depan, guru tidak cukup hanya mengajarkan apa yang diketahuinya karena hal itu bisa menjadi tidak relevan lagi pada masa ketika peserta didik menjalani kehidupan mereka sendiri. Guru yang baik akan menjelaskan sesuatu kepada muridnya sehingga paham, tetapi guru yang hebat adalah guru yang mampu menginspirasi dan memotivasi muridnya, sehingga mampu berbuat sesuatu yang baik dengan kemampuannya sendiri. Di sinilah pentingnya Guru sebagai sumber keteladanan dan kemampuan dalam menumbuhkan motivasi.

Sebagaimana yang diujarkan dalam kata-kata bijak, satu tindakan baik dari seorang murid yang berasal dari inspirasi seorang guru adalah lebih penting daripada semua hapalan dan ilmu yang diperolehnya selama sekolah. Kemampuan membentuk karakter peserta didik tidak boleh terabaikan, tetapi menjadi satu kesatuan dari tugas guru. Tugas dunia pendidikan adalah membentuk kepribadian yang ungguldan mulia, serta mengajarkan pengetahuan dan keterampilan. Kemampuan semacam ini hanya dimiliki oleh sedikit orang yang berbakat, berhasrat, dan berkemampuan menjadi guru.  Orang yang sedikit itu adalah Ibu dan Bapak Guru.
Berbahagialah wahai Ibu dan Bapak guru sekalian yang telah terpilih mengemban tugas suci kemanusiaan ini.

Hadirin sekalian yang saya hormati
Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Selamat berhari Guru, harinya orang-orang mulia yang tugasnya menyiapkan kemuliaan bagi generasi menuju masa depan yang lebih mulia; orang yang paham bagaimana menjaga kemuliaan dan akhirnya, insya-Allah kita semua akan dimuliakan oleh Yang Maha Mulia.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Guru

Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber; Kemendiknas

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sumber; Kemendiknas

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan di Indonesia. Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (atau sederajat) selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Pendidikan dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan pendidikan dasar negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Minggu, 27 November 2011

Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 3 Cihampelas

Kelompok Kerja Guru (KKG)

Sangat dibutuhkannya Kelompok Kerja Bagi Guru guna pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pengembangan KKG dan MGMP memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG atau MGMP.
Pengembangan sumber daya pendidikan khususnya pengembangan prefesional guru merupakan salah satu usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Upaya-upaya tersebut diatas terus dikembangkan dalam rangka kemajuan pendidikan. Tetapi masih menghadapi berbagai kendala dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu penyebabnya adalah belum berjalannya Kelompok Kerja Guru secara optimal dan berkesinambungan serta tidak terorganisir karena terbatasnya kemampuan secara financial.
Kelompok Kerja Guru (KKG) menjadi wadah pengembangan profesi bagi guru masih mempunyai banyak kendala dalam mewujudkan peranan yang sesungguhnya sebagai wadah pengembangan profesi. Faktor keanggotaan (peserta KKG) sebagian masih memandang bahwa pertemuan dalam KKG hanya sebagai rutinitas belaka, disamping itu para anggota hanya sebagian kecil yang aktif dan rutin mengikuti kegiatan di KKG.
Akibatnya sekolah kualitas pembelajaran yang tidak memuaskan karena tidak ada motifasi-motifasi guru yang muncul dalam proses pembelajaran sebagai prestasi peserta. Oleh karena itulah diperlukan profesionalitas guru yang salah satunya untuk meningkatkan itu adalah melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).
Berangkat dalam kenyataan seperti yang dikemukakan diatas maka Kelompok Kerja Guru kedepan harus berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini.
Salah satu cara untuk mengakali cara tersebut adalah memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) secara optimal terorganisir dan berkesinambungan. Dan di dukung oleh bantuan dalam rangka peningkatan mutu guru. Sehingga dapat tercapai hasil yang diharapkan dan mencitakan guru yang profesionalisme.

Kamis, 24 November 2011

Visi Dan Misi

VISI DAN MISI KKG GUGUS III CIHAMPELAS
UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
KAB. BANDUNG BARAT


VISI KKG

Terwujudnya kompetensi guru yang profesional, memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan , sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi

MISI KKG

1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.