...:::GUGUS 3 CIHAMPELAS MEWUJUDKAN KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN BIDANGNYA :::...
Tampilkan postingan dengan label KKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKG. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Januari 2012

Teknik Mengajar Yang Baik dan Efektif



Seorang guru harus memiliki kemampuan yang baik dalam menyampaikan materi yang diajarkannya, bila tidak… maka yang terjadi adalah siswa/mahasiswa akan kurang faham, tidak menyukai mata pelajaran tersebut atau bahkan anda sendiri sebagai pengajar tidak disukai. Tidak pelit nilai mungkin hal yang bijak sebagai seorang pengajar dan tentunya anda akan menjadi pengajar favorit dikelas, tetapi hal ini tidak mendidik dan merugikan siswa yang anda didik.

Berikut ini ada beberapa tips yang biasa saya lakukan bila menyampaikan materi dikelas :
Sebelum Menyampaikan Materi :

  1. Pelajarilah kembali materi yang akan disampaikan dan buatlah rangkuman atau point-point penting pada materi tersebut, karena mungkin anda banyak mengajar mata pelajaran lainnya maka terkadang sudah agak lupa dengan materi ini sehingga perlu dipelajari lagi agar lebih siap.
  2. Buatlah diktat atau rangkuman yang dapat di fotocopy atau disalin oleh siswa, sehingga kita tidak perlu merujuk banyak buku kepada siswa. Hal ini juga memudahkan siswa sehingga ia tidak perlu banyak membeli buku. Apabila mata pelajarannya eksak/hitungan, buatlah rangkuman rumus kepada siswa.
  3. Siapkan soal-soal latihan sebanyak-banyaknya dan dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan susah. Rangkum semua soal tersebut dalam satu buku atau file dan buat memo disetiap soal tersebut… memo ini dibuat agar anda tahu kapan anda pernah memberikannya kepada siswa dan pada kelas berapa, sehingga soal yang sudah diberikan tidak disampaikan lagi pada pertemuan berikutnya.
  4. Milikilah absen siswa anda, dan buatlah tabel nilai dan presentase kemajuan siswa. Hal ini berguna agar anda dapat mengetahui apakah materi anda telah diserap dengan baik oleh siswa dan siswa mana yang perlu anda bimbing lebih ekstra agar nilainya tidak jatuh.

Saat di Kelas :

  1. Buatlah suasana yang menarik dan tidak membosankan, untuk itu anda harus banyak latihan agar cara berbicara, sikap, dan metode ajar anda dapat diterima dengan baik oleh siswa. Menjadi guru yang garang dan terlalu disiplin terkadang akan membentuk siswa yang keras juga, untuk itu buatlah siswa takut karena hormat kepada anda dan bukan takut karena hukuman anda. Pernah ada siswa yang sangat nakal, namun ia justru malu dan takut dengan salah satu guru yang sangat dihormatinya. Berikan perhatian anda dengan penuh kasih sayang, bukan mencari kesalahan mereka..
  2. Buatlah quiz di awal dan akhir penyampaian materi, bila waktu tidak memungkinkan lakukan hanya di akhir materi bukan diawalnya… hal ini dapat menjadi indikator apakah materi yang telah disampaikan sudah diterima dengan baik oleh siswa. Saya banyak mengalami quiz dilakukan hanya di awal materi, hal ini hanya membuang waktu dan tidak efisien karena secara logika tentunya siswa belum mengetahui materi yang akan disampaikan. Kalo soal quiznya materi hari kemaren itu namanya ulangan… jadi perlu bedakan antara quiz dengan ulangan yach…
  3. Sampaikan materi dengan menyampaikan point-point pentingnya saja, jangan terlalu banyak bertele-tele atau terlalu banyak bercerita yang bukan dalam ruang lingkup materi anda. Untuk materi eksak, perbanyaklah contoh soal… sampaikan perlahan dan buat agar siswa juga sama2 ikut berfikir.
  4. Lakukan sistem ajar yang lebih interaktif berupa tanya jawab, pancinglah siswa agar banyak bertanya. Selain itu ada juga perlunya anda bersenda gurau disela-sela penyampaian materi agar tidak terlalu tegang.
  5. Pekerjaan Rumah (PR) dapat anda berikan setiap akhir penyampaian materi, namun bila ternyata itu tidak efektif misalnya banyak yang tidak mengerjakan atau ternyata banyak yang saling mencontek pekerjaan teman2nya sebaiknya metode PR nya anda ubah misal dengan beda soal tiap siswa atau cara lainnya.
  6. Anda perlu melakukan evaluasi terhadap cara anda mengajar, ini bisa dilakukan dengan memberikan questioner pada siswa terhadap cara mengajar anda.
  7. Anda juga dapat melakukan quiz interaktif, yaitu dengan membaca soal satu persatu dan mahasiswa langsung menjawab.. anda berikan waktu yang terbatas untuk menjawab soal tersebut. Misal bacakan soal no. 1 kemudian langsung dijawab oleh siswa, setelah itu bacakan soal no.2 kemudian siswa menjawab, demikian seterusnya… metode ini membuat siswa berfikir cepat dan tidak dapat mencontek.

Selamat mengabdi, didiklah anak kita untuk kemajuan bangsa dimasa yang akan datang… Semoga Bermanfaat.
@Berbagi Pengalaman

Selasa, 29 November 2011

Guru

Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sumber; Kemendiknas

Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sumber; Kemendiknas

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar adalah jenjang paling dasar pada pendidikan di Indonesia. Pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar (atau sederajat) selama 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Pendidikan dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan pendidikan dasar negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Minggu, 27 November 2011

Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 3 Cihampelas

Kelompok Kerja Guru (KKG)

Sangat dibutuhkannya Kelompok Kerja Bagi Guru guna pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesional guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Pengembangan KKG dan MGMP memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG atau MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka pemberdayaan KKG atau MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG atau MGMP.
Pengembangan sumber daya pendidikan khususnya pengembangan prefesional guru merupakan salah satu usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Upaya-upaya tersebut diatas terus dikembangkan dalam rangka kemajuan pendidikan. Tetapi masih menghadapi berbagai kendala dalam mewujudkan hal tersebut. Salah satu penyebabnya adalah belum berjalannya Kelompok Kerja Guru secara optimal dan berkesinambungan serta tidak terorganisir karena terbatasnya kemampuan secara financial.
Kelompok Kerja Guru (KKG) menjadi wadah pengembangan profesi bagi guru masih mempunyai banyak kendala dalam mewujudkan peranan yang sesungguhnya sebagai wadah pengembangan profesi. Faktor keanggotaan (peserta KKG) sebagian masih memandang bahwa pertemuan dalam KKG hanya sebagai rutinitas belaka, disamping itu para anggota hanya sebagian kecil yang aktif dan rutin mengikuti kegiatan di KKG.
Akibatnya sekolah kualitas pembelajaran yang tidak memuaskan karena tidak ada motifasi-motifasi guru yang muncul dalam proses pembelajaran sebagai prestasi peserta. Oleh karena itulah diperlukan profesionalitas guru yang salah satunya untuk meningkatkan itu adalah melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG).
Berangkat dalam kenyataan seperti yang dikemukakan diatas maka Kelompok Kerja Guru kedepan harus berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini.
Salah satu cara untuk mengakali cara tersebut adalah memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) secara optimal terorganisir dan berkesinambungan. Dan di dukung oleh bantuan dalam rangka peningkatan mutu guru. Sehingga dapat tercapai hasil yang diharapkan dan mencitakan guru yang profesionalisme.

Kamis, 24 November 2011

ANGGOTA KKG GUGUS III Cihampelas

1. SDN 1 Cihampelas (SD Inti)
2. SDN 2 Cihampelas (SD Imbas)
3. SDN 3 Cihampelas (SD Imbas)
4. SDN Cisarongge (SD Imbas)
5. SDN Jembatan Baru (SD Imbas)
6. SDN Sukagalih (SD Imbas)
7. SDN Tirtajaya (SD Imbas)
8. SD-IT At-Taqwa (SD Imbas)

Rabu, 23 November 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA GUGUS III CIHAMPELAS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus III yang berlokasi di Kompleks SD Negeri 1-3 Cihampelas Jalan Raya Cihampelas No 29 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Pasal 3
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1.    Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b.    Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus III Kecamatan Cihampelas
c.    Pembimbing yaitu Ketua Gugus III Kecamatan Cihampelas
d.    Ketua
e.    Wakil Ketua
f.    Sekretaris
g.    Bendahara
h.    Ketua Bidang
i.    Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
j.    Anggota

2.    Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Satu orang Ketua
b.    Satu orang Wakil Ketua
c.    Satu orang Sekretaris
d.    Satu orang Bendahara
e.    3 orang Ketua Bidang
f.    9 orang Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran

3.    Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas yaitu:
a.    Bengkel kerja para guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.
b.    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.

BAB II
VISI dan MISI

Pasal 4
Visi

Terwujudnya kompetensi  guru yang profesional, memiliki kemampuan  dalam bentuk pengetahuan, sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi

Pasal 5
Misi
1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.

    BAB  III
    SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
    Pasal 6
    Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
    1. Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
    3. Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
    4. Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
    5. Sifat keanggotaan Stelsel Pasif.
    6. Anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat tercantum dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.

    Pasal 7
    Syarat dan Prosedur Menjadi Pengurus
    1. Terdaftar sebagai anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
    3. Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa kerja,    mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.

    BAB IV
    PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN

    Pasal 8
    1. Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.
    2. Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
    3. Masa kerja pengurus adalah 4 (tahun) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
    4. Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Bahasa Inggris.
    5. Susunan Pengurus KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat   tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB V
    TUGAS DAN  KEWAJIBAN PENGURUS

    Pasal 9
    Tugas dan Kewajiban
    1. Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


    BAB VI
    RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

    Pasal 10
    1. Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus.
    2. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
    3. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.

    BAB VII
    SURAT MENYURAT DAN STEMPEL

    Pasal 11
    1.    Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
    DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
    UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III

    2.    Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
    3.    Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangan oleh Sekretaris dan  Ketua atau salah satu 
           diantaranya.
    4.    Surat yang dibuat KKG harus berstempel.

    Pasal 12
    1.    Stempel KKG berbentuk lonjong yang memuat tulisan:
    KELOMPOK KERJA GURU     pada bagian lengkung atas
    GUGUS III     pada bagian tengah
    KEC. CIHAMPELAS        pada bagian lengkung bawah
    2.    Warna tinta adalah ungu.
    BAB VIII
    DESKRIPSI TUGAS PENGURUS

    Pasal 13
    Ketua dan Wakil Ketua

    1.    Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
    2.    Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
    3.    Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
    4.    Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
    5.    Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    Pasal 14
    Sekretaris
    1. Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan tindak lanjut)
    2. Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
    3. Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
    4. kut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    5. Menyusun laporan kegiatan
    6. Bersama Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan program tahunan
    7. Penanggung jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
    8. Membuat laporan secara berkala kepada Pembina
    9. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    10. Tugas lain sesuai kebutuhan

    Pasal 15
    Bendahara
    1.    Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program tahunan
    2.    Mengelola keuangan KKG
    3.    Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    4.    Tugas lain sesuai kebutuhan

    BAB IX
    TATA HUBUNGAN KERJA

    Pasal 16
    1.    Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota yang harmonis.
    2.    Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di tingkat Kecamatan.
    3.    Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat Kecamatan.

    BAB X
    PROGRAM KERJA
    Pasal 17
    Prinsi Penyusunan Program Kerja
    Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
    1. Merupakan kegiatan yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu
    2. Menggambarkan aktifitas pembidangan (akademik, Administrasi Umum dan Keuangan, Kemahasiswaan)
    3. Dikelompokkan atas program rutin dan program pengembangan
    4. Program disusun sesuai hirarki struktur organisasi, melalui Rapat Kerja unit aktifitas (RAKER)


    Pasal 18
    Program Kerja
    Program Kerja KKG Gugus III Cihampelas mencakup :
    1.    Program Kerja Jangka Pendek
    2.    Program Kerja Jangka Panjang
    Yang terdiri dari Program Rutin dan Program Pengembangan
    Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang tercantum dalam Lapiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB XI
    PEMBIAYAAN
    Pasal 19
    Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas:
    1. Iuran Bulanan dari seluruh anggota KKG sebesar Rp. 10.000 per bulan.
    2. Pembiayaan kegiatan insidental diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus III yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
    3. Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.

    BAB XII
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 20
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.


    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................

    ANGGARAN DASAR KKG GUGUS 3 CIHAMPELAS

    ANGGARAN DASAR
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
    KECAMATAN CIHAMPELAS
    KABUPATEN BANDUNG BARAT
    PROVINSI JAWA BARAT
    MASA KERJA 2011-2014


    MUKADIMAH

    Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,

    Kami kelompok guru Sekolah Dasar Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sekolah Dasar Gugus III, demi terbangunnya masyarakat modern  yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

    Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :



    BAB I
    NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
    Pasal 1
    Nama
    Organisasi profesi ini diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat KKG GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT



    Pasal 2
    Dasar Pendirian
    Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar dan Pendidikan Non Formal Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat No. ............. Tanggal .........................................

    BAB II
    KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
    Pasal 3
    Kedudukan dan Sifat
    1. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas berkedudukan di wilayah Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

    Pasal 4
    Tujuan
    Tujuan organisasi profesi ini adalah :
    1.  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
    2.  Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman          serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
    3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
    4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
    5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
    6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
    7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

    BAB III
    ORGANISASI
    Pasal 5
    Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
    Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 6
    Hak dan Kewajiban Pengurus
    Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
    1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
    2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
    3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
    4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
    5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
    6. Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program merencanakan, mengorganisir dan melaksanakan seluruh program kerja selama masa kerja.
    7. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Sarana Prasarana mengembangkan keberlangsungan organisasi.
    8. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menjalin kerja sama dengan pihak terkait demi kepentingan dan jalannya roda organisasi.
    9. Koordinator guru kelas dan koordinator guru mata pelajaran mengakomodasi kebutuhan seluruh guru.

    BAB IV
    KEPENGURUSAN
    Pasal 7
    Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
    1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
    2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
    3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


    BAB V
    KEANGGOTAAN
    Pasal 8
    Syarat Keanggotaan
    1. Anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar kelas I, II, III, IV, V, VI, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan dan Bahasa Inggris di lingkungan Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
    2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 9
    Hak dan Kewajiban Anggota
    Kewajiban anggota adalah:
    1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
    2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
    3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
    4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
    5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
    6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
    7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

    BAB VI
    KEGIATAN
    Pasal 10
    Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
    A.    Kegiatan Rutin:
    1.    Diskusi permasalahan pembelajaran
    2.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
    3.    Analisis kurikulum
    4.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
    5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

    B.    Kegiatan Pengembangan:
    1.    Penelitian
    2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
    3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
    4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
    5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP
    6.    Penyusunan website KKG/MGMP
    7.    Forum KKG/MGMP provinsi
    8.    Kompetisi kinerja guru
    9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
    10.    Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
    11.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
    12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
    13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

    BAB VII
    PROGRAM KERJA
    Pasal 11
    Penyusunan Program Kerja
    1.    Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
    2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB VIII
    PEMBIAYAAN
    Pasal 12
    1. Pembiayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas              Kabupaten Bandung Barat berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain  yang tidak mengikat.
    2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB IX
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 13
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.
    BAB X
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
    DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
    Pasal 14
    Perubahan Anggaran Dasar
    1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
    3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua per tiga Anggota yang hadir.
    4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
    Pasal 15
    Tata Tertib
    Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.

    Pasal 16
    Pembubaran
    1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
    3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.

    BAB XI
    PENUTUP
    Pasal 17
    1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat di Cihampelas tanggal ....................
    2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................




    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS
    KECAMATAN CIHAMPELAS
    KABUPATEN BANDUNG BARAT
    PROVINSI JAWA BARAT


    Sekertaris,



    ANWAR, S.Pd
    NIP.

    Ketua,


    AGUS SAEPULLOH, S.Pd
    NIP. 198110222009011012




    Mengetahui    
    Ketua Gugus III



    Drs.H.AHMAD SAEPUDIN, M.Pd
    NIP. 1959090719820110002

      Mengetahui,
    Pengawas TK/SD Kec. Cihampelas



    H.ASEP JAJANG, S.Pd
    NIP.

    Menyetujui,
    Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan Cihampelas



    H I D A Y A T, M.M.Pd
    NIP. 19620410 198305 1 004