...:::GUGUS 3 CIHAMPELAS MEWUJUDKAN KOMPETENSI GURU YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN BIDANGNYA :::...

Kamis, 24 November 2011

RUMUS & CONTOH HITUNGAN ZAKAT FITRAH, MAL DAN PROFESI

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Berikut  rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
 Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.

Sumber : web organisasi.org

STOP KEKERASAN PADA ANAK

KISAH YANG SANGAT MEMILUKAN !
(Muhasabah hati u para orang tua yg mungkin suka lupa diri pada buah hati)

Anak perempuan kecil yang malang ini memberitahukan ibunya,"Mama, aku baru saja melukis memakai lipstik mama".

... Ibunya yang mendengar hal itu lalu melihat lipstik mahal yang baru saja dibelinya telah tinggal setengah dan wajah dan tangan dan baju anak perempuan telah belepotan dengan lipstik tersebut. Dengan sangat marah, ibu itu mengamuk dan memukuli anak perempuan kecil yang malang tersebut tanpa menghiraukan tangisan dan jeritan dari mulut kecilnya.

Kemudian setelah berhasil melampiaskan emosinya, ibu ini baru sadar kalau anak perempuannya sudah gak bergerak lagi. Ia pun menguncangkan tubuh anaknya sambil menangis dan memohon agar anak perempuannya membuka matanya.

Tapi terlambat,..... jantung anak perempuan itu telah berhenti berdetak.
Dan saat sang ibu melihat ke seprei tempat tidur anaknya, disitu tertulis sebuah tulisan dengan tinta lipstik merah yang tertulis: "Mama, aku sangat mencintaimu".

(Di share dari saudariku Nida Rahmi Muchlisi)

Ciri Guru Profesional

10 ciri guru profesional

1. Selalu punya energi untuk siswanya
Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka.   Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.

2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.

3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa  mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.

4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,  membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.

5. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi  panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.

6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.

7. Pengetahuan tentang Kurikulum
Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga  memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.

8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.

9. Selalu memberikan yang terbaik  untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan  mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.

10. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa
Seorang guru yang baik mengembangkan hubungan yang kuat dan saling hormat menghormati dengan siswa dan membangun hubungan yang dapat dipercaya.

Mengapa ICT sangat Penting ?

  1. Merupakan salah satu Kompetensi Pedagogik Guru (memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran)
  2. Merupakan satu dari literasi abad 21 (media, multikultural, informasi, teknologi)
  3. Mendukung pengembangan profesional secara berkelanjutan
  4. Menggunakan komputer sebagai alat bantu menulis
  5. Menggunakan komputer sebagai alat bantu mengolah data
  6. Menggunakan komputer sebagai alat bantu pembuatan dan penyajian slide presentasi
  7. Menggunakan komputer untuk mencari, mengevaluasi, dan memanfaatkan informasi di Internet secara efektif, efisien, dan beretika
  8. Menggunakan sarana komunikasi berbasis Internet secara efektif, efisien dan beretika

ANGGOTA KKG GUGUS III Cihampelas

1. SDN 1 Cihampelas (SD Inti)
2. SDN 2 Cihampelas (SD Imbas)
3. SDN 3 Cihampelas (SD Imbas)
4. SDN Cisarongge (SD Imbas)
5. SDN Jembatan Baru (SD Imbas)
6. SDN Sukagalih (SD Imbas)
7. SDN Tirtajaya (SD Imbas)
8. SD-IT At-Taqwa (SD Imbas)

Rabu, 23 November 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA GUGUS III CIHAMPELAS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
KECAMATAN CIHAMPELAS
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT
MASA KERJA 2011-2014

BAB I
UMUM

Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.

Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas berkedudukan di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Gugus III yang berlokasi di Kompleks SD Negeri 1-3 Cihampelas Jalan Raya Cihampelas No 29 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Pasal 3
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1.    Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b.    Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Gugus III Kecamatan Cihampelas
c.    Pembimbing yaitu Ketua Gugus III Kecamatan Cihampelas
d.    Ketua
e.    Wakil Ketua
f.    Sekretaris
g.    Bendahara
h.    Ketua Bidang
i.    Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran
j.    Anggota

2.    Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari:
a.    Satu orang Ketua
b.    Satu orang Wakil Ketua
c.    Satu orang Sekretaris
d.    Satu orang Bendahara
e.    3 orang Ketua Bidang
f.    9 orang Koordinator Guru Kelas dan Mata Pelajaran

3.    Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas yaitu:
a.    Bengkel kerja para guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.
b.    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus III Kecamatan Cihampelas.

BAB II
VISI dan MISI

Pasal 4
Visi

Terwujudnya kompetensi  guru yang profesional, memiliki kemampuan  dalam bentuk pengetahuan, sikap , keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi

Pasal 5
Misi
1.Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media dan multi metode mengajar dalam proses belajaran
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian dan teladan yang sesuai dengan karakter bangsa yang diharapkan.

    BAB  III
    SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
    Pasal 6
    Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota KKG
    1. Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di lingkungan Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
    3. Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
    4. Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
    5. Sifat keanggotaan Stelsel Pasif.
    6. Anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat tercantum dalam Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.

    Pasal 7
    Syarat dan Prosedur Menjadi Pengurus
    1. Terdaftar sebagai anggota KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
    3. Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa kerja,    mutasi unit kerja, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.

    BAB IV
    PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN

    Pasal 8
    1. Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.
    2. Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara pemungutan suara yang mengikuti langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
    3. Masa kerja pengurus adalah 4 (tahun) tahun dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
    4. Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua; Wakil Ketua; Sekretaris; Bendahara; Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program, Ketua Bidang Pengembangan Administrasi, Ketua Bidang Pengembangan Organisasi Administrasi dan Sarana Prasarana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Koordinator Kelas I, II, III, IV, V, VI dan Koordinator Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, Bahasa Inggris.
    5. Susunan Pengurus KKG Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat   tercantum dalam Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB V
    TUGAS DAN  KEWAJIBAN PENGURUS

    Pasal 9
    Tugas dan Kewajiban
    1. Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan, melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
    2. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


    BAB VI
    RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

    Pasal 10
    1. Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus.
    2. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap AD/ART.
    3. Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.

    BAB VII
    SURAT MENYURAT DAN STEMPEL

    Pasal 11
    1.    Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
    DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
    UPTD PENDIDIKAN TK/SD DAN PNF KEC. CIHAMPELAS
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III

    2.    Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
    3.    Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangan oleh Sekretaris dan  Ketua atau salah satu 
           diantaranya.
    4.    Surat yang dibuat KKG harus berstempel.

    Pasal 12
    1.    Stempel KKG berbentuk lonjong yang memuat tulisan:
    KELOMPOK KERJA GURU     pada bagian lengkung atas
    GUGUS III     pada bagian tengah
    KEC. CIHAMPELAS        pada bagian lengkung bawah
    2.    Warna tinta adalah ungu.
    BAB VIII
    DESKRIPSI TUGAS PENGURUS

    Pasal 13
    Ketua dan Wakil Ketua

    1.    Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
    2.    Memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
    3.    Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
    4.    Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
    5.    Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    Pasal 14
    Sekretaris
    1. Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG (Tingkat keberhasilan, hambatan dan tindak lanjut)
    2. Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
    3. Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
    4. kut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    5. Menyusun laporan kegiatan
    6. Bersama Ketua, Bendahara, dan seluruh anggota bertanggung jawab terhadap penyusunan program tahunan
    7. Penanggung jawab dalam kelancaran kegiatan KKG
    8. Membuat laporan secara berkala kepada Pembina
    9. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
    10. Tugas lain sesuai kebutuhan

    Pasal 15
    Bendahara
    1.    Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun RAPBG berdasarkan program tahunan
    2.    Mengelola keuangan KKG
    3.    Ikut aktif dalam berbagai kegiatan KKG
    4.    Tugas lain sesuai kebutuhan

    BAB IX
    TATA HUBUNGAN KERJA

    Pasal 16
    1.    Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota yang harmonis.
    2.    Menjalin hubungan kerja sama dengan KKG di tingkat Kecamatan.
    3.    Membantu pelaksanaan kerja KKKS di tingkat Kecamatan.

    BAB X
    PROGRAM KERJA
    Pasal 17
    Prinsi Penyusunan Program Kerja
    Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada prinsip-prinsip:
    1. Merupakan kegiatan yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu
    2. Menggambarkan aktifitas pembidangan (akademik, Administrasi Umum dan Keuangan, Kemahasiswaan)
    3. Dikelompokkan atas program rutin dan program pengembangan
    4. Program disusun sesuai hirarki struktur organisasi, melalui Rapat Kerja unit aktifitas (RAKER)


    Pasal 18
    Program Kerja
    Program Kerja KKG Gugus III Cihampelas mencakup :
    1.    Program Kerja Jangka Pendek
    2.    Program Kerja Jangka Panjang
    Yang terdiri dari Program Rutin dan Program Pengembangan
    Program Kerja Jangka Pendek dan Jangka Panjang tercantum dalam Lapiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.

    BAB XI
    PEMBIAYAAN
    Pasal 19
    Pembiayaan Operasional KKG terdiri atas:
    1. Iuran Bulanan dari seluruh anggota KKG sebesar Rp. 10.000 per bulan.
    2. Pembiayaan kegiatan insidental diperoleh dari iuran setiap sekolah di wilayah Gugus III yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai dan/atau jumlah peserta didik yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil rapat pengurus.
    3. Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.

    BAB XII
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 20
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.


    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................

    ANGGARAN DASAR KKG GUGUS 3 CIHAMPELAS

    ANGGARAN DASAR
    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III
    KECAMATAN CIHAMPELAS
    KABUPATEN BANDUNG BARAT
    PROVINSI JAWA BARAT
    MASA KERJA 2011-2014


    MUKADIMAH

    Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa,

    Kami kelompok guru Sekolah Dasar Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Sekolah Dasar Gugus III, demi terbangunnya masyarakat modern  yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

    Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat (KKG) GUGUS III KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :



    BAB I
    NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
    Pasal 1
    Nama
    Organisasi profesi ini diberi nama KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, yang disingkat KKG GUGUS III CIHAMPELAS KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT



    Pasal 2
    Dasar Pendirian
    Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar dan Pendidikan Non Formal Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat No. ............. Tanggal .........................................

    BAB II
    KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
    Pasal 3
    Kedudukan dan Sifat
    1. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas berkedudukan di wilayah Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
    2. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

    Pasal 4
    Tujuan
    Tujuan organisasi profesi ini adalah :
    1.  Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
    2.  Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman          serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
    3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
    4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
    5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
    6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
    7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

    BAB III
    ORGANISASI
    Pasal 5
    Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
    Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 6
    Hak dan Kewajiban Pengurus
    Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
    1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
    2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
    3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
    4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
    5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
    6. Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program merencanakan, mengorganisir dan melaksanakan seluruh program kerja selama masa kerja.
    7. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan Sarana Prasarana mengembangkan keberlangsungan organisasi.
    8. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menjalin kerja sama dengan pihak terkait demi kepentingan dan jalannya roda organisasi.
    9. Koordinator guru kelas dan koordinator guru mata pelajaran mengakomodasi kebutuhan seluruh guru.

    BAB IV
    KEPENGURUSAN
    Pasal 7
    Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
    1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
    2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
    3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


    BAB V
    KEANGGOTAAN
    Pasal 8
    Syarat Keanggotaan
    1. Anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Cihampelas terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar kelas I, II, III, IV, V, VI, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan dan Bahasa Inggris di lingkungan Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
    2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 9
    Hak dan Kewajiban Anggota
    Kewajiban anggota adalah:
    1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
    2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
    3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
    4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
    5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
    6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
    7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

    BAB VI
    KEGIATAN
    Pasal 10
    Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
    A.    Kegiatan Rutin:
    1.    Diskusi permasalahan pembelajaran
    2.    Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
    3.    Analisis kurikulum
    4.    Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
    5.    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

    B.    Kegiatan Pengembangan:
    1.    Penelitian
    2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah
    3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
    4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
    5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP
    6.    Penyusunan website KKG/MGMP
    7.    Forum KKG/MGMP provinsi
    8.    Kompetisi kinerja guru
    9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
    10.    Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
    11.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
    12.    TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
    13.    Global Gateway (kemitraan lintas negara)

    BAB VII
    PROGRAM KERJA
    Pasal 11
    Penyusunan Program Kerja
    1.    Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
    2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB VIII
    PEMBIAYAAN
    Pasal 12
    1. Pembiayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas              Kabupaten Bandung Barat berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain  yang tidak mengikat.
    2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

    BAB IX
    PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
    Pasal 13
    Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
    1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua MKKS, dan Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.
    BAB X
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
    DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
    Pasal 14
    Perubahan Anggaran Dasar
    1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
    3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua per tiga Anggota yang hadir.
    4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
    Pasal 15
    Tata Tertib
    Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.

    Pasal 16
    Pembubaran
    1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
    2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
    3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan.

    BAB XI
    PENUTUP
    Pasal 17
    1.  Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat di Cihampelas tanggal ....................
    2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di     : Cihampelas
    Tanggal         : ........................




    KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS III CIHAMPELAS
    KECAMATAN CIHAMPELAS
    KABUPATEN BANDUNG BARAT
    PROVINSI JAWA BARAT


    Sekertaris,



    ANWAR, S.Pd
    NIP.

    Ketua,


    AGUS SAEPULLOH, S.Pd
    NIP. 198110222009011012




    Mengetahui    
    Ketua Gugus III



    Drs.H.AHMAD SAEPUDIN, M.Pd
    NIP. 1959090719820110002

      Mengetahui,
    Pengawas TK/SD Kec. Cihampelas



    H.ASEP JAJANG, S.Pd
    NIP.

    Menyetujui,
    Kepala UPTD Pendidikan TK/SD dan PNF Kecamatan Cihampelas



    H I D A Y A T, M.M.Pd
    NIP. 19620410 198305 1 004